Rabu, 09 Mei 2018

KENAPA TEKAB BEDA???



*KENAPA TEKAB BEDA...???*

Berdasarkan analisa, kami melihat kebutuhan ojol atas beberapa hal darurat dan krusial (pelik)  mengerucut pada tiga hal :

*1. PENANGANAN PENGOBATAN (MEDIC)*
Bersyukur bahwa sebagian besar rekan2 kita di ojol secara kompak dan solid mampu menangani proses pra medic, penanganan yang timbul akibat hal yang disebabkan ojol sakit dan ojol yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebagian besar ojol mampu melaksanakan kordinasi mulai dari penanganan pasien ataupun korban, penanganan rumah sakit hingga penanganan asuransinya

*2. PENANGANAN UMUM*
Penanganan Umum seperti menangani motor bermasalah/trouble, penanganan bhakti sosial, penanganan silahturahmi dan lain lain

Namun tidak semua ojol akan bisa menangani jika sudah masuk pada _*RANAH HUKUM*_, baik *HUKUM PIDANA* maupun *HUKUM PERDATA* yang timbul akibat suatu hal apapun

*3. PENANGANAN BIDANG HUKUM*
Potensi SDM ojol ini kami yakin dari berbagai bidang disiplin ilmu dan pendidikan, kami akan dukung jika ada ojol yang punya rasa simpati dan empati yg tinggi apabila ada rekannya yg sedang terkena masalah dan butuh penanganan khususnya pada bidang hukum, maka apabila kita punya potensi dapat turut serta untuk menangani bidang hukum pastinya akan bergerak pada bidangnya, yaitu bidang hukum

Ingat, hukum jika tidak ditangani dengan baik kadang tajam kebawah dan tumpul ke atas, hadirnya kami yg notabene ojol juga namun khususnya bidang hukum semata untuk membantu rekan2 ojol yang terkena perkara hukum

Apalagi jika sudah menyangkut pidana, untuk dipahami

 *_"KEBEBASAN ITU MAHAL HARGANYA DAN TIDAK TERNILAI UANG"_*

Terkadang kami sesalkan pendapat sebagian rekan2 kita yang kurang pahami pentingnya adanya ojol *TEKAB INDONESIA* jika harus berhadapan dengan hukum

Dengan ego nya sebagian rekan2 kita mengecilkan bahkan membuat statement/pernyataan yang menyesatkan, menyebar iri dengki, prasangka negatif terhadap kami ojol *TEKAB INDONESIA* yang peduli hukum yang adil bagi rekan2 yang sedang terkena masalah hukum

Padahal telah banyak perkara rekan-rekan ojol yang telah ditangani oleh *TEKAB INDONESIA* baik secara terbuka maupun secara tertutup (senyap) walaupun kami hanya dihargai oleh ucapan Terima Kasih, namun terkadang perkara rekan-rekan ojol yang telah di kondusifkan oleh *TEKAB INDONESIA* terbalas fitnah ataupun prasangka tidak baik

*_"BERSATULAH OJEK ONLINE NKRI, JUNJUNG TINGGI SILAHTURAHMI DAN SOLIDARITAS OJOL, JANGANLAH SALING MENJATUHKAN DAN PRASANGKA, IRI DENGKI ANTAR OJOL, ANTAR KOMUNITAS, ANTAR WADAH, ANTAR ORGANISASI"_*

Komunitas, Wadah dan Organisasi dibentuk pastinya untuk *_"KEBAIKAN BERSAMA"_* bukan untuk saling menyaingi.

*TEKAB INDONESIA* organisasi terlembaga, berbadan hukum dan terdaftar dalam lembar Negara Republik Indonesia, siap menghadirkan penanganan hukum yang adil bagi rekan2 ojek online

Demikian semoga rekan-rekan ojek online bisa saling pahami manfaat adanya setiap wadah atau organisasi

*DEWAN PIMPINAN PUSAT TEKAB INDONESIA*
_Organisasi Ojek Online Bidang Hukum, Anti Kriminalitas dan Anti Narkoba_

*MARKAS KOMANDO NASIONAL*
*DPP TEKAB INDONESIA*
Jl.Kodam Raya No. 6A
Sumur Batu
Kemayoran
Jakarta Pusat 10640.      (salam santun dan salam hormat dimana sj berada 🙏🙏🙏🙏)

VISI & MISI TEKAB



Yth. *Rekan-Rekan TEKAB INDONESIA*

Berikut ini disampaikan landasan pokok wadah *TEKAB INDONESIA*

Mari bersama secara solid kita sampaikan kepada rekan-rekan pengemudi transportasi online beserta masyarakat, wadah maupun komunitas lain, bahwa wadah *TEKAB INDONESIA* ini bukan wadah biasa, namun wadah yang punya Azas, Visi Misi, Strategi, Tugas yang jelas dan bergerak pada bidang Hukum dan Kriminalitas

Wadah *TEKAB INDONESIA* juga mampu membangun kerjasama/koordinasi dengan berbagai pihak, baik pihak berwenang TNI, Polri, Pemerintahan serta Badan Narkotika Nasional maupun pihak unsur masyarakat sipil lainnya

Berikut ini azas, visi, misi, strategi dan tugas utama *TEKAB INDONESIA*

*AZAS, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUGAS UTAMA TEAM KHUSUS ANTI BEGAL - TEKAB*

*AZAS*

Wadah *Tekab Indonesia* berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

*VISI*

“Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Yang Berlandaskan Kesadaran dan Kepedulian”

*MISI*

1. Mewujudkan keamanan wilayah dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pengemudi transportasi online

2. Mewujudkan masyarakat sadar dan peduli keamanan, ketertiban masyarakat dan anti narkoba secara berkesinambungan berlandaskan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

3. Memperkuat jati diri sebagai wadah yang sadar dan peduli keamanan, ketertiban masyarakat dan anti narkoba

*STRATEGI*

1. Kami akan turut serta menghadirkan sadar dan peduli kamtibmas untuk melindungi segenap rekan pengemudi transportasi online beserta masyarakat

2. Turut serta melindungi hak dan keselamatan masyarakat khususnya pengemudi transportasi online dengan membentuk komunitas-komunitas sadar dan peduli kamtibmas

3. Turut serta menghadirkan rasa aman warga masyarakat khususnya pengemudi  transportasi online dengan melaksanakan koordinasi kewilayahan dengan pihak berwenang dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan juga Badan Narkotika Nasional

*TUGAS UTAMA*

1. Melaksanakan koordinasi pengawasan dan pemantauan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pengemudi transportasi online

2. Pencegahan terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kejahatan jalanan terhadap pengemudi transportasi online

3. Wajib melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak berwenang Kepolisian, TNI, Pemerintah setempat ataupun BNN jika melibatkan kasus narkoba

4. Seluruh anggota Team Khusus Anti Begal TEKAB wajib mematuhi semua Perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia

Demikian semoga Rekan2 Tekab mampu mensosialisasikan wadah *TEKAB INDONESIA* secara berkesinambungan baik kepada Rekan2 Pengemudi Transportasi Online, Komunitas dan Wadah lainnya maupun kepada masyarakat luas

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

*KOMANDO*

Jakarta, 1 April 2017
*Team Khusus Anti Begal - TEKAB*
Ketua Umum Ari,SH.MH