Rabu, 09 Mei 2018
VISI & MISI TEKAB
Yth. *Rekan-Rekan TEKAB INDONESIA*
Berikut ini disampaikan landasan pokok wadah *TEKAB INDONESIA*
Mari bersama secara solid kita sampaikan kepada rekan-rekan pengemudi transportasi online beserta masyarakat, wadah maupun komunitas lain, bahwa wadah *TEKAB INDONESIA* ini bukan wadah biasa, namun wadah yang punya Azas, Visi Misi, Strategi, Tugas yang jelas dan bergerak pada bidang Hukum dan Kriminalitas
Wadah *TEKAB INDONESIA* juga mampu membangun kerjasama/koordinasi dengan berbagai pihak, baik pihak berwenang TNI, Polri, Pemerintahan serta Badan Narkotika Nasional maupun pihak unsur masyarakat sipil lainnya
Berikut ini azas, visi, misi, strategi dan tugas utama *TEKAB INDONESIA*
*AZAS, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUGAS UTAMA TEAM KHUSUS ANTI BEGAL - TEKAB*
*AZAS*
Wadah *Tekab Indonesia* berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
*VISI*
“Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Yang Berlandaskan Kesadaran dan Kepedulian”
*MISI*
1. Mewujudkan keamanan wilayah dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pengemudi transportasi online
2. Mewujudkan masyarakat sadar dan peduli keamanan, ketertiban masyarakat dan anti narkoba secara berkesinambungan berlandaskan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
3. Memperkuat jati diri sebagai wadah yang sadar dan peduli keamanan, ketertiban masyarakat dan anti narkoba
*STRATEGI*
1. Kami akan turut serta menghadirkan sadar dan peduli kamtibmas untuk melindungi segenap rekan pengemudi transportasi online beserta masyarakat
2. Turut serta melindungi hak dan keselamatan masyarakat khususnya pengemudi transportasi online dengan membentuk komunitas-komunitas sadar dan peduli kamtibmas
3. Turut serta menghadirkan rasa aman warga masyarakat khususnya pengemudi transportasi online dengan melaksanakan koordinasi kewilayahan dengan pihak berwenang dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan juga Badan Narkotika Nasional
*TUGAS UTAMA*
1. Melaksanakan koordinasi pengawasan dan pemantauan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pengemudi transportasi online
2. Pencegahan terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kejahatan jalanan terhadap pengemudi transportasi online
3. Wajib melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak berwenang Kepolisian, TNI, Pemerintah setempat ataupun BNN jika melibatkan kasus narkoba
4. Seluruh anggota Team Khusus Anti Begal TEKAB wajib mematuhi semua Perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia
Demikian semoga Rekan2 Tekab mampu mensosialisasikan wadah *TEKAB INDONESIA* secara berkesinambungan baik kepada Rekan2 Pengemudi Transportasi Online, Komunitas dan Wadah lainnya maupun kepada masyarakat luas
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
*KOMANDO*
Jakarta, 1 April 2017
*Team Khusus Anti Begal - TEKAB*
Ketua Umum Ari,SH.MH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar